Politik

Waketum PAN Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

paingsoe–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini berdampak langsung pada Waketum masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029.

Hal yang sama berlaku bagi anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang masa jabatannya berakhir pada 2029. “Konsekuensinya adalah jabatan kepala daerah diperpanjang dua tahun lagi,” ujar Eddy saat ditemui wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK menjadi acuan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR tengah mencari formula terbaik untuk mengatur pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.

Menurut Rifq, jeda waktu antara pemilu nasional pada 2029 dan pemilu daerah diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2031. Hal ini menuntut adanya norma transisi yang jelas, terutama untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang dapat diisi oleh penjabat sementara. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya solusi adalah memperpanjang masa jabatan.

“Baca Juga : UMKM RI Raup Cuan dari Seledri Jepang, Siap Ekspor Global!”

Rifq menambahkan, dinamika ini akan menjadi fokus dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu. Mereka masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk melanjutkan langkah selanjutnya.

Waketum Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah dengan Jeda 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini dikeluarkan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam Sidang Pleno MK di Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Keputusan ini memengaruhi jadwal pemilu dan masa jabatan pejabat daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pemilu daerah berikutnya. Regulasi terkait mekanisme transisi dan penyesuaian masa jabatan kini menjadi fokus pembahasan pemerintah dan DPR.

“Baca Juga : Syahroni dan 2 Teman Terjebak Longsor Saat Kemping”

setnis

Share
Published by
setnis

Recent Posts

Qualcomm Rilis Driver Adreno Baru untuk Snapdragon X Elite

paingsoe – Qualcomm baru saja meluncurkan pembaruan driver GPU Adreno versi 31.0.121.0 untuk platform Snapdragon X…

12 hours ago

Moto G06 Power Resmi Dirilis dengan Baterai Besar

paingsoe – Motorola kembali memperkuat lini smartphone terjangkau dengan meluncurkan Moto G 06 Power. Smartphone ini…

2 days ago

Nintendo Gugat Moderator Reddit soal Kasus Pembajakan

paingsoe – Nintendo berhasil menindak tegas kasus pembajakan game Switch yang melibatkan moderator Reddit bernama James…

2 days ago

Mantan CEO Google Prediksi AI China Melesat Lampaui AS

paingsoe – Mantan CEO Google, Eric Schmidt, memperingatkan Amerika Serikat (AS) berisiko kehilangan posisi unggulnya dalam…

3 days ago

Mod Switch OLED Pro Hampir Samai Performa Nintendo Switch 2

paingsoe – Meskipun Nintendo Switch 2 digadang-gadang sebagai upgrade besar dari pendahulunya. Ternyata dengan modifikasi yang…

4 days ago

Kontroversi Aplikasi Israel di Samsung: Isu Pengambilan Data Pengguna

paingsoe – Isu privasi digital kembali memanas setelah SMEX, organisasi hak digital. Merilis laporan terkait aplikasi…

5 days ago