paingsoe–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini berdampak langsung pada Waketum masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029.
Hal yang sama berlaku bagi anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang masa jabatannya berakhir pada 2029. “Konsekuensinya adalah jabatan kepala daerah diperpanjang dua tahun lagi,” ujar Eddy saat ditemui wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK menjadi acuan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR tengah mencari formula terbaik untuk mengatur pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah.
Menurut Rifq, jeda waktu antara pemilu nasional pada 2029 dan pemilu daerah diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2031. Hal ini menuntut adanya norma transisi yang jelas, terutama untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang dapat diisi oleh penjabat sementara. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya solusi adalah memperpanjang masa jabatan.
“Baca Juga : UMKM RI Raup Cuan dari Seledri Jepang, Siap Ekspor Global!”
Rifq menambahkan, dinamika ini akan menjadi fokus dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu. Mereka masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk melanjutkan langkah selanjutnya.
Waketum Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah dengan Jeda 2 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini dikeluarkan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam Sidang Pleno MK di Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Keputusan ini memengaruhi jadwal pemilu dan masa jabatan pejabat daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pemilu daerah berikutnya. Regulasi terkait mekanisme transisi dan penyesuaian masa jabatan kini menjadi fokus pembahasan pemerintah dan DPR.
“Baca Juga : Syahroni dan 2 Teman Terjebak Longsor Saat Kemping”
Leave a Reply