Vadel Badjideh Ajukan Duplik Tanggapi Tuntutan 12 Tahun

Vadel Badjideh Ajukan Duplik Tanggapi Tuntutan 12 Tahun

paingsoe – Sidang kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh kini sudah memasuki tahap replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi sorotan publik. Pada tahap ini, JPU memberikan tanggapan atas pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh. Jaksa tetap menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh terdakwa.

“Baca Juga: Kemal Palevi Hadirkan Film Jadi Tuh Barang dengan Cerita Unik”

Kuasa Hukum Kritik Jawaban JPU Tidak Sesuai Pleidoi

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkapkan ketidakpuasannya atas jawaban yang diberikan JPU. Menurutnya, dari sejumlah poin yang diajukan dalam pleidoi, hanya beberapa yang dijawab secara resmi oleh jaksa. “Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya,” ujar Oya saat ditemui wartawan di ruang sidang. Ia menilai jawaban JPU tidak secara menyeluruh merespon pembelaan kliennya. “Yang kami sampaikan dan yang dijawab itu berbeda. Namun, itu sudah biasa dalam proses hukum,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara argumen pembelaan dan replik JPU, yang kerap menjadi dinamika dalam proses persidangan.

Rencana Pengajuan Duplik oleh Kuasa Hukum Vadel Badjideh

Merespons replik dari jaksa, Oya Abdul Malik menyatakan pihaknya akan segera mengajukan duplik atau tanggapan balasan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin mendatang. “Saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu kami akan menunggu waktu keputusan dari majelis hakim,” jelasnya. Oya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan profesional, serta keadilan sosial bisa terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pengadilan ini. “Kami percaya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih mampu menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tandasnya. Proses ini menjadi tahap penting bagi kedua belah pihak untuk saling mempertahankan argumen sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Tuntutan Hukum Berat Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini berkaitan dengan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Vadel didakwa melanggar beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan. Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Hukuman berat dan denda yang dituntut oleh JPU mencerminkan upaya hukum untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban anak-anak yang menjadi korban tindak pidana ini.

“Baca Juga: Fed Pangkas Suku Bunga ke 4,25% Tanggapi Pelemahan Pasar Kerja”

Proses Hukum dan Harapan Keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang ini sangat penting dalam memastikan keadilan ditegakkan, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak. Majelis hakim akan menimbang seluruh bukti, replik dari jaksa, dan duplik dari kuasa hukum terdakwa sebelum menentukan putusan akhir. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan media karena dampak sosial yang cukup besar. Para pengamat hukum dan masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil. Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum yang lebih baik dalam melindungi anak-anak di Indonesia dari tindakan kriminal.