paingsoe – Ruang digital kini tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan dan pembelajaran bagi anak-anak. Perkembangan teknologi justru membuka celah baru bagi penyebaran paham radikal yang menyasar kelompok usia rentan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 112 anak di Indonesia yang terpapar radikalisme melalui media sosial dan platform gim daring. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman ideologi ekstrem tidak hanya hadir di dunia nyata, tetapi juga tumbuh subur di ekosistem digital yang sulit diawasi secara langsung oleh orang tua.
“Baca Juga: Monster Hunter Wilds Berpeluang Rilis di Nintendo Switch 2″
Fenomena ini menandai pergeseran pola rekrutmen dan penyebaran paham radikal. Jika sebelumnya penyebaran dilakukan secara tertutup melalui pertemuan fisik, kini pendekatan dilakukan secara halus melalui interaksi daring yang terlihat tidak berbahaya. Anak-anak yang aktif di dunia digital menjadi target empuk karena minimnya literasi keamanan digital dan kuatnya rasa ingin tahu.
Roblox Masuk Radar Pengawasan BNPT
Salah satu platform yang mendapat sorotan serius adalah Roblox. Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengonfirmasi bahwa gim daring tersebut menjadi salah satu medium yang dimanfaatkan untuk menyusupkan ideologi radikal. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan di Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Desember 2025.
Roblox dikenal sebagai platform gim kreatif yang memungkinkan pengguna membuat dunia virtual sendiri dan berinteraksi dengan pemain lain. Namun, kebebasan tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan. Fitur komunikasi dan komunitas yang luas membuat platform ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendekati anak-anak secara perlahan.
Pola Baru Radikalisasi Lewat Gim Daring
Menurut BNPT, proses radikalisasi di gim daring tidak terjadi secara instan. Pelaku biasanya memulai dengan membangun kedekatan melalui obrolan ringan dan aktivitas bermain bersama. Setelah kepercayaan terbentuk, percakapan perlahan diarahkan ke topik ideologis yang mengandung unsur kebencian, intoleransi, atau pembenaran kekerasan.
Gim daring kerap dianggap sebagai ruang aman oleh orang tua karena berlabel hiburan. Padahal, interaksi di dalamnya berlangsung tanpa batas geografis dan usia. Anak-anak dapat berkomunikasi dengan siapa saja tanpa mengetahui identitas asli lawan bicaranya. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi sulit, terutama jika orang tua tidak aktif memantau aktivitas digital anak.
PP Tunas Hadir sebagai Payung Perlindungan Anak Digital
Menanggapi ancaman tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini dikenal sebagai PP Tunas dan dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Salah satu ketentuan utama PP Tunas adalah kewajiban platform digital menyediakan sistem verifikasi usia yang ketat. Dengan mekanisme ini, penyelenggara sistem elektronik harus memastikan bahwa pengguna anak tidak mengakses konten atau fitur yang berisiko. Regulasi ini juga mendorong penggunaan teknologi pendukung untuk meningkatkan akurasi verifikasi.
“Baca Juga: Zelensky Minta Jaminan Keamanan, Singgung Pasukan AS”
Verifikasi Usia dan Tantangan Implementasi
Sebagai respons terhadap tuntutan regulasi global, Roblox dilaporkan tengah mengembangkan sistem identifikasi berbasis kamera. Teknologi ini akan memindai wajah pengguna untuk memastikan usia mereka sesuai dengan ketentuan. Jika sistem mendeteksi pengguna masih di bawah umur, akses terhadap fitur tertentu akan dibatasi secara otomatis.
Langkah ini sejalan dengan tren internasional. Australia, misalnya, telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Indonesia memilih pendekatan yang lebih komprehensif dengan PP Tunas, yang menargetkan perlindungan warga negara di bawah usia 18 tahun tanpa menutup sepenuhnya akses ke ruang digital.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, mulai dari kesiapan teknologi hingga isu privasi. Pemerintah, platform digital, dan orang tua perlu berkolaborasi agar perlindungan anak di dunia digital tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga berjalan efektif di lapangan.




