paingsoe – Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan tersebut menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan pembatasan usia secara ketat untuk penggunaan platform digital demi melindungi kesehatan mental anak dan remaja.
Pengesahan aturan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menghadapi meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Pemerintah Prancis menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Baca Juga: Iran Tegaskan Tolak Gencatan Senjata Usulan AS”
Emmanuel Macron Sebut Regulasi sebagai Langkah Besar bagi Generasi Muda
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Melalui unggahan video di akun media sosialnya. Macron menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak dan remaja harus menjadi prioritas di era digital.
Menurut Macron, Prancis kini memimpin upaya perlindungan anak di kawasan Eropa melalui kebijakan yang lebih tegas terhadap platform media sosial.
“Prancis memimpin jalan di Eropa dalam hal melindungi anak-anak dan remaja kita,” ujar Emmanuel Macron.
Ia juga menyebut keputusan parlemen sebagai “langkah maju yang utama” dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi berbagai risiko yang selama ini dikaitkan dengan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Platform Digital Wajib Menutup Akun Anak di Bawah 15 Tahun
Berdasarkan aturan baru, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat tidak lagi boleh mengizinkan anak di bawah usia 15 tahun membuat akun baru mulai 1 September 2026.
Selain itu, akun milik pengguna yang telah berusia di bawah 15 tahun juga harus ditutup secara bertahap hingga Januari 2027. Pemerintah Prancis menegaskan bahwa tanggung jawab untuk melakukan verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan penyedia platform digital.
Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff mengatakan teknologi verifikasi usia saat ini sudah cukup siap untuk mendukung penerapan aturan tersebut.
“Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup,” kata Anne Le Henanff seperti dikutip AFP.
Undang-undang tersebut resmi disahkan setelah Senat dan Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan regulasi melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak.
Sejumlah Negara Mulai Terapkan Pembatasan Serupa
Keputusan Prancis menambah daftar negara yang mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pemerintah mulai mengadopsi kebijakan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan remaja.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan nasional serupa pada Desember 2025. Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan media sosial menghapus akun milik anak di bawah usia 16 tahun serta memberikan ancaman denda bernilai puluhan juta dolar bagi platform yang melanggar aturan tersebut.
Selain Australia, Kanada dan Selandia Baru juga sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah tersebut menunjukkan semakin banyak negara yang berupaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Perkembangan ini juga mendorong perusahaan teknologi untuk mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih akurat guna memenuhi tuntutan regulasi di berbagai negara.
“Baca Juga: Rumor: realme GT 9 dan Neo 9 Tak Jadi Meluncur”
Indonesia Juga Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Indonesia turut mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan anak di internet melalui berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses pembuatan akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan X.
Melalui kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia. Regulasi itu bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.




