paingsoe–Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pembubaran tersebut mencederai hak-hak fundamental warga negara. “menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7).
Selama pengamatan, mengumpulkan keterangan dari peserta retret, warga sekitar, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. Hasilnya, ditemukan adanya tindakan intimidatif seperti pengusiran paksa, perusakan kendaraan, serta pengrusakan fasilitas vila tempat retret berlangsung.
Tindakan ini dipicu oleh sebagian warga yang menolak kegiatan tersebut, menganggapnya mengganggu dan menyalahartikan vila sebagai tempat ibadah permanen, bukan fasilitas sewa sementara. Namun, Komnas HAM menilai bahwa persepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk tindakan kekerasan atau persekusi.
“Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” lanjut Pramono.
Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang rapuhnya toleransi sosial dan perlunya pendidikan HAM yang merata di seluruh lapisan masyarakat.
“Baca juga: Menyongsong Pilkada, Potensi Calon dari PDIP“ [2]
Komnas HAM Dorong Proses Hukum dan Perlindungan Korban Intoleransi di Cidahu
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa aparat harus bertindak profesional dalam menegakkan keadilan. “Terutama keluarga pengelola vila yang tinggal di Cidahu perlu dilindungi agar dapat kembali hidup dengan aman dan nyaman,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Komnas HAM menekankan pentingnya memperkuat harmoni sosial dan menyampaikan informasi publik secara bijak agar tidak memicu prasangka negatif.
Pemerintah daerah juga diminta memberikan layanan kesehatan dan dukungan psikososial kepada korban, khususnya keluarga pengelola vila yang turut menjadi sasaran persekusi. Langkah ini penting untuk proses pemulihan trauma dan mencegah dampak jangka panjang bagi korban intoleransi.
Negara dinilai wajib hadir menjamin, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara untuk beribadah secara damai dan bermartabat. Komnas HAM memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban hingga tuntas.
“Baca juga: Inggris vs Slovakia di Euro 2024, Rooney Menyoroti Southgate“ [2]




