paingsoe – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia tengah menyusun regulasi baru untuk meningkatkan keamanan data pelanggan telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem registrasi SIM card. Regulasi baru ini bertujuan untuk mengatasi penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi, khususnya yang melibatkan penggunaan data pribadi orang lain. Seperti NIK dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), untuk mendaftar layanan telekomunikasi.
“Baca Juga: Project Motor Racing Rilis, Game Simulasi Balap Paling Realistis”
Tantangan Keamanan dalam Sistem Registrasi SIM Saat Ini
Saat ini, proses registrasi SIM card diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 (PM 5/2021). Peraturan tersebut mewajibkan calon pelanggan untuk menggunakan NIK dan No.KK sebagai syarat registrasi. Namun, aturan ini menghadapi banyak tantangan, terutama terkait penyalahgunaan identitas yang terjadi di lapangan. Data NIK dan No.KK sering dipakai tanpa izin oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar nomor telekomunikasi baru. Penyalahgunaan identitas ini berisiko merugikan pemilik data asli serta membuka celah bagi potensi tindak kriminal atau penipuan.
RPM Registrasi Pelanggan: Fokus pada Verifikasi Biometrik
Komdigi menilai bahwa untuk memperkuat validasi data pelanggan. Regulasi baru ini akan mengutamakan penggunaan teknologi biometrik, terutama pengenalan wajah (face recognition). Teknologi ini dianggap sebagai solusi untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam registrasi adalah sah dan valid. Meskipun PM 5/2021 sudah mencantumkan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), penerapan teknologi biometrik seperti pengenalan wajah belum diatur secara mendalam. Dengan RPM baru ini, verifikasi menggunakan biometrik diharapkan dapat mengurangi kesalahan dan penyalahgunaan data.
Tujuan Utama RPM: Keamanan Data dan Pencegahan Penyalahgunaan
Tujuan utama dari peraturan baru ini adalah untuk memperkuat keamanan digital secara nasional dengan meningkatkan validitas data pelanggan telekomunikasi. Dalam siaran resmi Komdigi yang dikeluarkan pada 25 November 2025, kementerian menyebutkan pentingnya pengaturan teknis terkait registrasi pelanggan menggunakan data kependudukan biometrik. Dengan menggunakan sistem verifikasi wajah. Diharapkan proses registrasi SIM card dapat lebih aman dan efisien, serta meminimalisir kesalahan yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan identitas.
“Baca Juga: Xiaomi Mijia Smart Gas Water Heater 2 Hadir dengan Teknologi Smart Home”
Dampak RPM pada Masa Depan Industri Telekomunikasi Indonesia
Dengan penerapan RPM Registrasi Pelanggan, masa depan sistem registrasi SIM card di Indonesia akan semakin mengedepankan teknologi keamanan modern. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem telekomunikasi, serta memberi rasa aman kepada pelanggan bahwa data mereka terlindungi dengan baik. Selain itu, implementasi verifikasi biometrik akan mendorong perkembangan teknologi digital di Indonesia, yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur keamanan digital secara keseluruhan.
Dengan adanya regulasi ini, Komdigi berharap sektor telekomunikasi dapat berjalan lebih aman dan terlindungi dari penyalahgunaan data, serta memberikan dampak positif bagi ekosistem digital Indonesia.




