Korupsi E-KTP: ICW Protes Bebasnya Setya Novanto

Korupsi E-KTP: ICW Protes Bebasnya Setya Novanto

paingsoe– Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam bebas bersyarat terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. ICW menilai pengabulan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung menjadi kemunduran signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dan memicu pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum terhadap koruptor besar.

Menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah, ada dua alasan utama kasus Setya Novanto menjadi preseden buruk bagi pemberantasan rasuah. Pertama, penegak hukum dianggap gagal menelusuri aliran dana hasil korupsi melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan dugaan TPPU oleh Bareskrim Polri dianggap mangkrak, sementara KPK yang memiliki fungsi supervisi tidak mampu mempercepat penyelesaian kasus. Akibatnya, SN sempat melakukan aktivitas bebas, termasuk plesiran ke Padalarang saat pemeriksaan kesehatan, tanpa ada upaya rampasan aset yang tuntas.

Dampak jangka panjang dari putusan ini berpotensi melemahkan pengawasan proyek strategis pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi anti-korupsi.

“Baca Juga : Bentrok TNI-ORMAS Deli Serdang: Prajurit Dikeroyok, Kronologi.

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Detail Pengurangan Hukuman dan Alasan Persetujuan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP. Putusan ini memotong masa pidana penjara menjadi 12 tahun 6 bulan, dari vonis awal 15 tahun, sekaligus menurunkan pidana denda menjadi Rp500 juta. Bila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, Setya Novanto telah menyetor Rp5 miliar melalui KPK, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp49.052.289.803 dengan subsider dua tahun penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak masa pidana selesai dijalani. Informasi ini tercantum dalam laman Informasi Perkara MA, yang diakses pada 2 Juli 2025.

Bebas bersyarat Setya Novanto disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan disertai pertimbangan administratif dan substantif, termasuk perilaku baik, partisipasi aktif dalam pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Dalam rilis resmi, Ditjenpas menyebutkan, “Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui Sidang TPP untuk direkomendasikan persetujuan lanjutan pimpinan.”

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat menjadi sorotan terkait efektivitas sistem hukum dalam memberikan efek jera terhadap koruptor besar.

“Baca Juga : Prabowo Desak Penyidikan Kasus Penembakan PMI di Malaysia