paingsoe– Polri merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden kecelakaan mobil rantis hingga menewaskan pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi di DPR RI. Dari tujuh anggota, dua dipastikan melakukan pelanggaran etik berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Pelanggaran etik berat ini dipandang sebagai tindakan serius karena melibatkan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Sanksi yang menanti termasuk kemungkinan pemecatan dari dinas kepolisian. Sementara itu, lima anggota lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran sedang akan menghadapi prosedur disipliner sesuai ketentuan internal Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait penggunaan kendaraan dinas dalam pengamanan demonstrasi. Analisis dari dokumen dan rekaman menunjukkan potensi kelalaian prosedural dalam pengoperasian rantis selama kegiatan unjuk rasa. Polri menegaskan proses penegakan etik dilakukan secara transparan untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat.
”Baca juga: Sidang Korupsi di Kementan Bukti Perselingkuhan SYL di Mata Jaksa KPK“
Pengumuman ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik, baik berat maupun sedang, akan diproses sesuai aturan. Ke depan, Polri berencana memperkuat pelatihan etika operasional bagi seluruh anggota Brimob agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat atas Pelanggaran Etik Brimob
Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka R, driver rantis Barracuda 17713-VII, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran etik berat. Keputusan ini disampaikan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait insiden yang menewaskan pengendara ojol Affan Kurniawan.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya, termasuk Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, tercatat melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka merupakan penumpang rantis dan akan menghadapi sanksi disipliner mulai dari mutasi, demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. “Keputusan sanksi untuk kategori sedang akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelas Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap ketujuh anggota Brimob telah selesai dilakukan oleh akreditor. Sidang untuk lima anggota kategori sedang akan dilaksanakan setelah keduanya.
Langkah ini menunjukkan Polri menegakkan mekanisme penegakan disiplin dan etik secara transparan. Pemberian sanksi tegas, khususnya terhadap pelanggaran berat, menjadi upaya menjaga kredibilitas institusi dan mencegah insiden serupa di masa depan.
”Baca juga: PKS Yakin PDIP dan PKB Akan Merapat ke Anies-Sohibul, Strategi Dan Pemantapan Dukungan“
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan kendaraan dinas dalam pengamanan demonstrasi. Polri berkomitmen menegakkan hukum internal tanpa pandang jabatan, agar setiap anggota memahami tanggung jawab dan risiko operasionalnya.




